GRAND
DESIGN PENGELOLAAN PLASMA NUTFAH PERTANIAN
LINGKUP BADAN LITBANG PERTANIAN
Sutoro
(Balai Besar Litbang Biogen,
Bogor)
LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan wilayah
dengan berbagai “bioekologi spesifik”, yang masing-masing
sangat kondusif bagi timbulnya keragaman genetik tanaman,
hewan dan mikroba. Keberadaan penduduk di wilayah Indonesia
juga sudah sangat lama sehingga memperkaya keragaman
genetik spesies yang mereka usahakan.
Kekayaan keragaman genetik spesies yang merupakan kekayaan
sumberdaya hayati Nasional perlu dikelola sebaik-baiknya,
guna memberikan dukungan keberlanjutan kehidupan bangsa
Indonesia. Dengan telah diratifikasinya Convention on
Biological Diversity (CBD) dimana diakui hak National
Sovereignity Right of Plant Genetic Resources, maka
Indonesia wajib melindungi, melestarikan, mengatur,
dan mendukung pemanfaatan plasma nutfah secara optimal.
Dengan semakin intensifnya usaha pertanian, varietas-varietas
lokal digantikan oleh varietas unggul yang seragam,
sehingga mengancam kepunahan ketersediaan plasma nutfah.
Upaya pengumpulan varietas lokal tanaman sudah sejak
lama dilakukan, namun belum dikelola secara optimal,
karena minimnya prasarana pendukung seperti alat pengering,
kemasan, cold storage dan lain-lain. Alih fungsi lahan
pertanian, ladang, kebun dan pekarangan menjadi fasilitas
pemukiman dan industri, juga mengakibatkan kehilangan
plasma nutfah berbagai tanaman, hewan dan mikroba pertanian.
Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang
belum mempunyai Sistem Pengelolaan Plasma Nutfah Nasional
(FAO-UN, 1998). Penanganan plasma nutfah di Indonesia
masih tersebar di berbagai unit kerja penelitian (Departemen
Pertanian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Perguruan
Tinggi) dan belum ada koordinasi. Perundangan dan Peraturan
Pemerintah yang dapat dijadikan dasar untuk pengelolaan
plasma nutfah secara terkoordinasi sebenarnya telah
tersedia.
Tindakan pengumpulan, penyelamatan, pelestarian, dan
pemanfaatan plasma nutfah merupakan kebutuhan yang sangat
mendesak, apabila Indonesia ingin menyelamatkan kekayaan
sumberdaya genetik untuk kemajuan pertanian bagi generasi
yang akan datang. Oleh karena itu mengingat bahwa Indonesia
belum memiliki kelembagaan Sistem Pengelolaan Plasma
Nutfah Nasional, maka pembangunan Unit Bank Gen Pertanian
(UBGP) sebagai wahana koordinasi dan model pengelolaan
plasma nutfah nasional di Badan Litbang Pertanian merupakan
kebutuhan yang sudah sangat mendesak.
STATUS PENGELOLAAN
PLASMA NUTFAH DI LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PERTANIAN
Pengelolaan plasma nutfah tanaman,
hewan dan mikroba dalam lingkup Badan Penelitian dan
Pengembangan (Litbang) Pertanian dilaksanakan oleh Pusat
Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang), Balai Penelitian
(Balit)/Loka Penelitian (Lolit) Komoditas, Balai Besar,
dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). Pengelolaan
yang dilakukan saat ini meliputi: eksplorasi dan koleksi,
rejuvenasi, karakterisasi dan evaluasi, dokumentasi,
dan pemantauan koleksi. Status mengenai pengelolaan
plasma nutfah tahun 2006 diuraikan di bawah ini.
Status
Pengelolaan Plasma Nutfah
Eksplorasi dan Introduksi
Indonesia merupakan pusat dan asal keragaman plasma
nutfah berbagai jenis tanaman. Tanaman non aslipun telah
membentuk keragaman genetik yang besar. Kegiatan eksplorasi
maupun introduksi plasma nutfah pertanian di Badan Litbang
Pertanian sudah dilakukan sejak tahun 1990-an, namun
saat ini tidak merupakan kegiatan prioritas, padahal
keanekaragaman genetik dalam plasma nutfah merupakan
bahan dasar yang diperlukan dalam program untuk menghasilkan
varietas dan hibrida unggul serta berbagai penemuan
dan inovasi. Eksplorasi dan pengumpulan plasma nutfah
sudah dilakukan hampir di seluruh propinsi di Indonesia,
namun hasil yang diperoleh masih jauh dari mencukupi
karena terbatasnya dana dan tenaga.
Konservasi
Tanaman Pertanian
Konservasi plasma nutfah pertanian yang dilakukan di
Puslit/Balit Komoditas dan Balai Besar pada umumnya
adalah teknik konservasi ex-situ, karena mudah dalam
pelaksanaan dan monitoringnya. Konservasi ex-situ di
ruang dingin (cold storage) yang telah dilakukan adalah
untuk benih-benih ortodoks, sedangkan yang di lapangan
untuk tanaman yang diperbanyak secara vegetatif.
Konservasi ex-situ memerlukan biaya besar di awal untuk
infrastruktur maupun prosesnya. Oleh karena itu, untuk
mendukung konservasi plasma nutfah tanaman ex-situ perlu
ketersediaan infrastruktur yang baik dan lahan yang
agroekologi sesuai dengan komoditas yang dikonservasi,
termasuk adanya bank gen (gene bank) dan kebun koleksi
yang lestari.
Mikroba Pertanian
Konservasi plasma nutfah mikroba dilakukan untuk jangka
pendek dan panjang. Pengelolaan plasma nutfah mikroba
pertanian di Puslit/Balit Komoditas dan Balai Besar
belum terkoordinasi secara baik, masih tersebar di masing-masing
peneliti. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan faktor
sumber daya manusia (SDM), dana, dan fasilitas. Balai
Penelitian Veteriner (Balitvet) merupakan salah satu
balai yang melakukan pengelolaan plasma nutfah mikroba
dan telah menjadi anggota World Federation of Culture
Collection yang terdaftar di dalam WDC (World Data Centre).
Karakterisasi
dan Evaluasi
Karakterisasi dan evaluasi dilakukan guna mengetahui
sifat dan manfaat plasma nutfah untuk mempermudah pemanfaatannya.
Karakterisasi dan evaluasi plasma nutfah merupakan salah
satu kegiatan rutin plasma nutfah yang dilakukan dalam
rangka mengetahui potensi sifat-sifat yang dimiliki
agar dapat dimanfaatkan dalam program pemuliaan. Karakterisasi
plasma nutfah tanaman dilakukan terhadap sifat-sifat
morfologi dan agronomi. Evaluasi dilakukan terhadap
sifat ketahanan/toleransi terhadap cekaman biotik, abiotik,
mutu dan nutrisi. Sedangkan pada mikroba, karakterisasi
plasma nutfah dilakukan terhadap sifat-sifat morfologi,
fisiologi, biokimia, molekular, dan potensi/manfaat
yang dapat digali.
Pemanfaatan
Keberhasilan program pemuliaan sangat ditentukan oleh
tingkat pemanfaatan plasma nutfah. Pemanfaatan plasma
nutfah dalam program pemuliaan yang sangat intensif
telah dilakukan pada tanaman pangan dan hortikultura.
Hal ini terlihat dari jumlah varietas unggul yang telah
dihasilkan. Sementara pada tanaman perkebunan masih
terbatas pada tanaman tertentu.
Dokumentasi
Plasma Nutfah (Database)
Data hasil eksplorasi dan pengumpulan, rejuvenasi, karakterisasi
dan evaluasi dimasukkan ke dalam database untuk mempermudah
pengelolaan plasma nutfah, baik tanaman, hewan dan mikroba
serta pertukaran informasi maupun material genetiknya.
Dalam kaitannya dengan kegiatan dokumentasi data plasma
nutfah pertanian, BB-Biogen yang memiliki mandat dalam
mengelola plasma nutfah pertanian sejak tahun 2000 telah
berperan sebagai koordinator terhadap pengelola plasma
nutfah pertanian. Saat ini, kegiatan koordinasi dilakukan
melalui program kegiatan Komisi Nasional Plasma Nutfah
(KNPN).
Masalah dalam Sistem Informasi Manajemen pengelolaan
plasma nutfah di Puslit/Balit Komoditas dan Balai Besar
antara lain: ketidakseragaman format sistem dokumentasi
dan tidak semua Puslit/Balit Komoditas dan Balai Besar
melakukan komputerisasi data plasma nutfah. Baru tahun
2004 dilakukan penyeragaman format sistem dokumentasi
data plasma nutfah melalui pembuatan program aplikasi
pengelolaan data plasma nutfah berbasis Microsoft
Access yang dikenal dengan Sistem Informasi Plasma
Nutfah Pertanian (SIPNP).
Fasilitas Konservasi
Plasma Nutfah
Fasilitas
Rejuvenasi dan Evaluasi
Pada sebagian besar Puslit/Balai Komoditas, kegiatan
pengelolaan plasma nutfah tidak berdiri sendiri sebagai
kelompok kegiatan penelitian, tetapi merupakan bagian
dari kegiatan pemuliaan tanaman, kecuali di BB-Biogen.
Rejuvenasi dan evaluasi yang dilakukan di kebun percobaan
atau rumah kaca secara rutin sebagai bagian dari pengelolaan
plasma nutfah.
Fasilitas
Prosesing dan Pengeringan Benih
Pada umumnya belum tersedia tempat khusus untuk prosesing
benih, karena kegiatan tersebut dilakukan di tempat
yang sama dengan kegiatan penelitian yang lain, yaitu
di dekat ruang penyimpanan hasil panen. Prosesing benih
segera dilakukan setelah biji dipanen dengan menjemur
atau mengoven untuk mendapatkan biji dengan kadar air
tertentu.
Fasilitas
Penyimpanan Benih
Ruang penyimpanan benih ortodoks berupa cold storage
atau ruang dingin. Pengoperasian cold storage yang dimiliki
Puslit/Balai komoditas dan Balai Besar sangat tergantung
pasokan listrik dari PLN. Hanya di BB-Biogen yang memiliki
fasilitas genset otomatis dan gen set manual yang dapat
menunjang penyimpanan benih apabila pasokan listrik
dari PLN mengalami gangguan.
Fasilitas
Konservasi Plasma Nutfah Mikroba
Fasilitas konservasi mikroba yang dimiliki oleh Puslit/Balai
Komoditas dan Balai Besar yang ada pada umumnya masih
kurang memadai, kecuali di Balitvet dan BB-Biogen. Kegiatan
konservasi plasma nutfah mikroba umumnya tergabung dalam
kegiatan penelitian lain, kecuali di BB-Biogen.
Dana
Operasional
Kegiatan pengelolaan plasma nutfah di Puslit/Balai Komoditas
dan Balai Besar umumnya belum berdiri sendiri, masih
bergabung dengan kegiatan dan pendanaan penelitian lainnya.
Alokasi dana untuk kegiatan pengelolaan plasma nutfah
pada saat itu umumnya relatif kecil, sehingga tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Jenis
Pelayanan
Jenis pelayanan yang diberikan oleh pengelola plasma
nutfah lingkup Badan Litbang antara lain: penyediaan
fasilitas penelitian dan jasa informasi, penyediaan
dan pertukaran material biologi dengan melalui material
transfer agreement (MTA) yang jelas, identifikasi dan
penitipan material biologis, dan pelatihan.
Organisasi Pengelolaan
Plasma Nutfah
Sumberdaya
Manusia
Pada umumnya pengelola plasma nutfah tanaman, hewan
dan mikroba merangkap sebagai peneliti di bidang pemuliaan,
hama dan penyakit, dan mikrobiologi. Pada umumnya tidak
ada pengelola yang berpendidikan khusus (formal) di
bidang pengelolaan plasma nutfah. Namun, sebagian besar
staf/peneliti tersebut telah mendapat kesempatan untuk
mengikuti pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri,
seperti pelatihan konservasi, database, dan pelatihan
lain yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
plasma nutfah.
Struktur
Organisasi
Bentuk organisasi khusus bank gen dalam pengelolaan
plasma nutfah di setiap Puslit/Balit komoditas dan BB
tidak ada, kecuali di BB Biogen. Umumnya kegiatan pengelolaan
plasma nutfah tanaman termasuk di dalam kegiatan di
Kelompok Peneliti (Kelti) Pemuliaan, seperti, subkelti
Plasma nutfah di Balitpa merupakan bagian dari Kelti
Pemuliaan. Kegiatan yang terkait dengan plasma nutfah
mikroba pada umumnya dikelola Kelti Proteksi atau Penyakit.
Sementara di BB Biogen plasma nutfah mikroba dikelola
Kelti Sumberdaya Genetik, sedangkan di Balitvet plasma
nutfah mikroba bukan dikelola oleh Kelti tetapi dikelola
oleh Balitvet Culture Collection.
SISTEM PENGELOLAAN DAN KELEMBAGAAN
PLASMA NUTFAH PERTANIAN
Sistem Pengelolaan Plasma
Nutfah Pertanian lingkup Badan Litbang ialah seluruh
perangkat kelembagaan plasma nutfah di lingkup Badan
Litbang Pertanian dan semua kegiatan pengelolaan teknis,
koordinasi yang bersifat sinergis dan partisipatif dalam
melestarikan dan memanfaatkan kekayaan plasma nutfah
tanaman, ternak dan mikroba pertanian, untuk keperluan
penelitian. Sistem yang dimaksud mencakup koordinasi
dalam hal perencanaan dan evaluasi, pendanaan, pelaksanaan
kegiatan teknis, pembinaan, pertukaran, dan pertanggung-jawaban
plasma nutfah. Oleh karena banyaknya unit kerja yang
terlibat dan banyaknya jenis tanaman dan mikroba yang
dikelola plasma nutfahnya, maka kegiatan pengelolaan
plasma nutfah yang sudah berjalan di unit-unit kerja
tetap dipertahankan dan diintensifkan, serta harus dilakukan
koordinasi untuk hal-hal tersebut. Koordinasi dilakukan
oleh Unit Bank Gen Pertanian (UBGP) dengan arahan Komisi
Plasma Nutfah Pertanian (KPNP) lingkup Badan Litbang
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Litbang
Pertanian.
Agar dapat memperoleh kinerja yang optimal dalam koordinasi
pengelolaan plasma nutfah, KPNP lingkup Badan Litbang
terdiri atas pejabat dari unit pengelola plasma nutfah
yang memiliki otoritas dan berperan aktif dalam melaksanakan
tugas memberi arahan koordinasi yang dimaksud. Unit
Bank Gen Pertanian (UBGP) dibangun sebagai sekretariat
koordinasi dan salah satu model pengelolaan plasma nutfah
nasional.
Hubungan UBGP lingkup Badan Litbang yang berkedudukan
di BB-Biogen terhadap unit-unit pengelolaan plasma nutfah
di Puslit/Balit tidak bersifat birokrasi struktural,
tetapi lebih merupakan hubungan koordinasi fungsional
aktif yang efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut unit-unit
pengelola plasma nutfah harus bekerja sama.
Dalam program jangka pendek, pengelolaan plasma nutfah
tanaman pertanian di UBGP meliputi plasma nutfah tanaman
pangan dan spesies asli tanaman pertanian serta mikroba
terpilih yang memiliki keragaman plasma nutfah besar.
Sistem Pengelolaan Plasma Nutfah Pertanian lingkup Badan
Litbang mencakup sub-sistem sebagai berikut:
1. Sub-sistem Komisi Plasma Nutfah Pertanian Nasional
2. Sub-sistem Koordinasi Kelembagaan
3. Sub-sistem Teknis Operasional Pengelolaan
Ketiga sub-sistem tersebut harus merupakan pengelompokan
fungsi-fungsi sinergis dalam pengelolaan plasma nutfah
tanaman pertanian secara keseluruhan.
A. Komisi Plasma Nutfah
Pertanian (KPNP) Lingkup Badan Litbang
KPNP Lingkup Badan Litbang terdiri para pejabat senior
Puslit dan BB atau pejabat yang ditunjuk dalam Surat
Keputusan Kepala Badan Litbang Pertanian.
Tugas KPNP Lingkup Badan
Litbang adalah sebagai berikut:
1. Membuat evaluasi hasil kegiatan KPNP
2. Menyampaikan saran kepada Kepala Badan Litbang Pertanian
tentang kebijakan dan pengelolaan plasma nutfah di lingkup
Badan Litbang Pertanian
3. Memberi pengarahan kepada UBGP
4. Membuat kebijakan teknis pengelolaan plasma nutfah
tanaman pertanian lingkup Badan Litbang, bagi unit pengelola
plasma nutfah di Puslit/BB.
5. Mengkoordinasikan perencanaan pengelolaan plasma
nutfah tahunan di unit-unit pengelola plasma nutfah
6. Merencanakan alokasi pendanaan pengelolaan plasma
nutfah.
7. Membina dan memantau pelaksanaan teknis operasional
pengelolaan plasma nutfah di unit pengelola.
8. Membina sumberdaya manusia pengelola plasma nutfah
dan sarana/fasilitas yang diperlukan melalui Kepala
Badan Litbang Pertanian.
KPNP lingkup Badan Litbang
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Litbang
Pertanian, sedangkan pelaksanaan tugas harian KPNP dilakukan
oleh UBGP Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut KPNP
lingkup Badan Litbang mengadakan pertemuan bersama dengan
pejabat pengelola UBGP, minimal dua kali setahun, melakukan
pembinaan ke unit-unit pengelola plasma nutfah setiap
saat diperlukan.
Struktur Organisasi KPNP terdiri atas ketua, sekretaris,
dan anggota komisi. Ketua Komisi dijabat oleh Kepala
BB Biogen, Sekretaris Komisi dijabat oleh Penanggung
Jawab Program Pengkayaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan
Pelestarian Sumberdaya Genetik Pertanian-BB Biogen yang
merangkap sebagai Kepala UBGP dan pelaksana harian Komisi.
Sedangkan anggota Komisi adalah pejabat yang diusulkan
oleh masing-masing Unit Kerja dan memiliki otoritas
dalam melakukan koordinasi pengelolaan plasma nutfah.
B. Koordinasi Kelembagaan
Kerja sama kelembagaan meliputi unit-unit kerja yang
mengelola plasma nutfah tanaman, hewan, dan mikroba
pertanian di lingkup Badan Litbang Pertanian dan lembaga
luar Badan Litbang yang memiliki kegiatan pengelolaan
plasma nutfah pertanian. Antar anggota sub-sistem dibangun
dan ditumbuhkan kerja sama yang sinergis dan saling
menguatkan, dengan tetap memberikan kemandirian unit
kerja dalam mengelola plasma nutfah masing-masing.
Susunan Organisasi fungsional koordinasi kelembagaan
pengelolaan Plasma Nutfah Pertanian Nasional terlihat
pada diagram (Gambar 1).
C. Teknis Operasional
Pengelolaan
KPNP di arahkan memiliki mandat dan fungsi seperti Komisi
Nasional Plasma Nutfah (KNPN) yang ada saat ini. Sub-sistem
Teknis Operasional Pengelolaan dilaksanakan oleh unit
pengelola plasma nutfah tanaman pertanian di unit-unit
kerja lingkup Badan Litbang Pertanian di bawah koordinasi
UBGP, berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui
oleh KPNP lingkup Badan Litbang Pertanian.
Kegiatan teknis operasional tahunan meliputi:
1. Eksplorasi dan pengkayaan koleksi plasma nutfah tanaman,
ternak dan mikroba pertanian
2. Koleksi, rejuvenasi dan konservasi
3. Karakterisasi dan evaluasi
4. Database dan sistem informasi
5. Pemanfaatan
6. Pertukaran dan pelayanan plasma nutfah

PENGELOLAAN
UNIT BANK GEN PERTANIAN
Dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan plasma nutfah
secara luas, UBGP memiliki peran yang sangat strategis.
Oleh karena itu, manajemen bank gen haruslah terpusat
dalam bentuk bank gen nasional yang memiliki fungsi
sebagai berikut:
-
Menyusun kebijaksanaan pengelolaan
plasma nutfah dan sekaligus melaksanakan atas dasar
prioritas.
-
Mengelola plasma nutfah tanaman
pertanian dalam wawasan jangka panjang secara lestari.
-
Menjadi clearing house dalam
kebijakan pengeluaran dan pemasukan plasma nutfah
melalui satu pintu.
-
Mengkoordinasi, mengalokasikan
dana, sarana dan peralatan, memberikan garis kebijaksanaan,
pedoman dan ketentuan teknis terhadap unit pengelolaan
plasma nutfah tanaman pertanian lingkup Badan Litbang
Pertanian.
-
Membina, mengevaluasi, dan memonitor
pelaksanaan di Unit kerja pengelola plasma nutfah,
dan bertanggung jawab atas pengelolaan secara optimal.
-
Mengkoordinasi perencanaan eksplorasi,
inventarisasi dan koleksi plasma nutfah tanaman,hewan,
dan mikroba secara serempak dari berbagai spesies
tanaman dan mikroba sekaligus, dari habitat aslinya.
-
Mengkoordinasi dan mengelola
informasi yang berasal dari karakterisasi, dan evaluasi
plasma nutfah, agar mudah tersedia bagi para pengguna.
-
Melakukan pengelolaan plasma
nutfa dan mikroba secara keseluruhan, terutama dari
subsistem konservasi jangka panjang, dan reproduksi.
-
Melakukan evaluasi, bioprospeksi,
dan penelitian dasar pada tingkat molekular tentang
karakter dan manfaat plasma nutfah.
-
Melakukan kerja sama internasional
dalam berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan
plasma nutfah.
-
Memberikan masukan kepada KPNP
dalam rangka koordinasi pelaksanaan penelitian dan
pelestarian plasma nutfah
-
Melakukan evaluasi perkembangan
pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah
-
Mempromosikan pentingnya plasma
nutfah dan konservasi plasma nutfah termasuk pemanfaatannya
-
Melaporkan pelaksanaan kegiatannya
kepada KPNP
-
Menyampaikan saran kepada KPNP
mengenai pelaksanaan dan pengaturan pelestarian
dan pemanfaatan plasma nutfah
-
Mengkoordinasikan perencanaan
tahunan pengelolaan plasma nutfah ke unit unit pengelola
plasma nutfah
-
Membina sumberdaya manusia pengelola
plasma nutfah dan sarana/fasilitas yang diperlukan
melalui KPNP
Ruang
Lingkup Komoditas dan pembagian tugas pengelolaan
Secara lebih terinci jenis komoditas tanaman dan mikroba
pertanian yang akan dikelola secara langsung/berkoordinasi
dengan Balit Komoditas, Balittanah, dan BB Pasca Panen
disajikan pada Tabel 1. Pembagian tugas dari setiap
kegiatan pengelolaan plasma nutfah mulai dari UBGP sebagai
koordinator dan UPT-UPT sebagai pelaksana disajikan
pada Tabel 2.


Organisasi
Bank Gen
Struktur organisasi pengelolaan plasma nutfah pada setiap
Puslit/Balit Komoditas dan Balai Besar harus dibenahi
dan diseragamkan agar lebih memperlancar aktivitas,
memudahkan komunikasi dan koordinasi pengelolaan plasma
nutfah antar balai/pusat penelitian. Unit Bank Gen Pertanian
(UBGP) berfungsi sebagai koordinator berbagai aktivitas
pengelolaan plasma nutfah pertanian, sehingga tidak
terjadi duplikasi kegiatan, dan tercipta pembagian pekerjaan
yang proporsional. Bank gen yang berada di Puslit/Balit
Komoditas dan Balai Besar hanya mengerjakan sebagian
pekerjaan untuk mendukung dokumentasi UBGP, misalnya
karakterisasi dan rejuvenasi material kerja (working
collections), dan konservasi tanaman yang diperbanyak
secara vegetatif. UBGP harus memiliki struktur organisasi
dan hubungan kerja yang baik dan jelas dengan pengelola
plasma nutfah yang berada di Puslit/Balit Komoditas,
dan Balai Besar supaya memudahkan koordinasi kegiatan
dan pendanaan.
Program
Pengelolaan Bank Gen
Fasilitas dan peralatan bank gen untuk pengelolaan plasma
nutfah harus dapat menunjang prosedur baku untuk menghasilkan
konservasi plasma nutfah yang mendekati ideal. Kegiatan
pengelolaan plasma nutfah pertanian yang dilakukan di
UBGP meliputi kegiatan operasional yang telah dibakukan,
yaitu:
Eksplorasi
dan Koleksi
Eksplorasi dan koleksi dilakukan diutamakan pada pulau
dan wilayah terpencil yang usaha pertaniannya masih
tradisional, pada sentra produksi asli, dan pada komunitas
masyarakat asli atau habitat asli sesuai dengan wilayah
penyebarannya. Pemilihan jenis plasma nutfah yang dieksplorasi
diselaraskan dengan program perbaikan tanaman atau ternak
dan program litbang di puslit komoditas. Program eksplorasi
dan koleksi dievaluasi setiap tahun bersama KPNP untuk
penyesuaian.
Konservasi
Plasma Nutfah
Konservasi plasma nutfah pada dasarnya dilakukan dengan
dua cara, yaitu: konservasi in-situ dan ex-situ dan
akhir-akhir ini berkembang pelestarian lekat lahan (on-farm
conservation) untuk tanaman ekonomis. Sesuai dengan
kewenangannya, Badan Litbang Pertanian lebih memprioritaskan
pelestarian ex-situ. yaitu dengan memindahkan individu
dari tempat tumbuh alaminya dan dilestarikan di tempat
lain, seperti: di bank gen, kebun koleksi, dan kebun
plasma nutfah. Konservasi jangka panjang untuk plasma
nutfah yang disimpan dalam bentuk in vitro dipusatkan
di UBGP sebagai koleksi dasar (base collection). Sedangkan
tanaman tahunan yang dikonservasi di lapang dilakukan
di Balit, Lolit atau BPTP yang memiliki kesesuaian agroekologi
untuk pertumbuhan plasma nutfah tersebut. Balit komoditas
lebih memfokuskan kepada konservasi jangka pendek koleksi
kerja (working collection). Pengembangan dan standaridisasi
metode konservasi in vitro dilaksanakan oleh UBGP.
Rejuvenasi
Benih-benih hasil eksplorasi dan benih dalam koleksi
yang daya tumbuhnya telah menurun direjuvenasi secara
bertahap. Rejuvenasi dilakukan agar diperoleh benih
yang baik dengan daya tumbuh = 80 % dalam jumlah yang
cukup untuk penelitian atau untuk didistribusikan kepada
pengguna. Rejuvenasi plasma nutfah dikoordinasikan oleh
UBGP dengan melibatkan balit komoditas sebagai pelaksana
sesuai dengan mandatnya.
Karakterisasi
dan Evaluasi
Karakterisasi dilakukan terhadap sifat-sifat morfologi,
agronomi, fisiologi, dan biokimia. Evaluasi terhadap
sifat ketahanan/toleransi terhadap cekaman biotik, abiotik,
dan mutu gizi dilakukan bekerja sama dengan peneliti
dengan bidang keahlian spesifik. Karakterisasi dan evaluasi
dilakukan secara konvensional dan non-konvensional/
molekuler di bawah koordinasi UBGP. Karakterisasi konvensional
dilakukan oleh balit komoditas sedangkan karakterisasi
non-konvensional dilakukan oleh UBGP. Prioritas aspek
yang akan dikarakterisasi dan dievaluasi disesuaikan
dengan kebutuhan program litbang di masing-masing puslit
komoditas.
Dokumentasi
Data
Sistem dokumentasi harus dapat memenuhi kebutuhan akses
informasi, sebagai media penyimpanan data secara aman,
pemeliharaan data, pengolahan data serta pertukaran
data. Oleh karena itu, sistem dokumentasi yang baik
harus membantu kegiatan perencanaan, operasional serta
monitoring pengelolaan plasma nutfah. Sistem dokumentasi
berbasis Microsoft Access seperti SIPNP telah tersedia
berdasarkan hasil masukan dari balai/pusat penelitian
yang mengelola plasma nutfah. Sistem ini telah ditetapkan
sebagai program aplikasi baku di balai/pusat penelitian
lingkup Badan Litbang Pertanian. Sistem informasi yang
berbasis microsoft access ini harus digunakan bukan
hanya untuk dokumentasi sifat-sifat hasil evaluasi,
karakterisasi, dan rejuvenasi plasma nutfah yang dikelola,
tetapi harus digunakan juga untuk membangun database
SDM dan fasilitas UBGP. Data harus diperbarui setiap
secara reguler.
Penyebar luasan informasi mengenai UBGP dan kegiatannya
dilakukan dengan memanfaatkan website milik BB-Biogen
yang sudah ada, yaitu http://www.indobiogen.co.id/ dan
http://www.indoplasma.or.id.
Layanan
Jenis-jenis pelayanan yang disediakan UBGP meliputi
antara lain:
1. Pelayanan jasa penyimpanan material genetik dengan
kualitas dan keamanan yang terjamin
2. Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh
material genetik dan informasi baik pada tingkat fenotipik,
genom, lokus maupun gen atau produknya untuk keperluan
pengembangan ilmu pengetahuan, industri, dan pertanian
sesuai dengan aturan yang berlaku di Badan Litbang Pertanian
dengan mengadopsi kesepakatan-kesepakatan global
3. Pelatihan pengelolaan plasma nutfah tanaman dan mikroba
pertanian
Pembinaan
Pembinaan oleh UBGP mencakup pembinaan SDM, pelaksanaan
kegiatan, pengelolaan sarana dan prasarana, penyusunan
database. Pembinaan dilakukan berdasarkan arahan dari
KPNP. Pembinaan dilakukan melalui pelatihan atau lokakarya
yang dilaksanakan oleh UBGP.
Koordinasi
Koordinasi yang dilakukan mencakup koordinasi penyusunan
perencanaan kegiatan, alokasi anggaran, evaluasi kegiatan,
promosi, koordinasi pelaksanaan kegiatan, dan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis pengelolaan plasma nutfah
pertanian lingkup Badan Litbang Pertanian. Kegiatan
koordinasi dilakukan paling tidak satu tahun sekali
Promosi
Menyusun rencana kegiatan promosi mengenai pentingnya
plasma nutfah dan konservasi plasma nutfah, termasuk
pemanfaatannya. Rencana kegiatan promosi disusun bersama
sama Puslit/Balit komoditas dan BB dengan arahan KPNP.
Promosi ditujukan ke unit kerja lingkup Badan Litbang
Pertanian, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan
lainnya.
Evaluasi
Evaluasi perkembangan pelestarian dan pemanfaatan plasma
nutfah dilakukan setiap tahun. Evaluasi dilakukan dengan
cara melakukan pertemuan dengan pengelola plasma nutfah
disetiap Pusli/Balit komoditas dan BB. Hasil evaluasi
digunakan untuk menyusun rencana tahunan pengelolaan
plasma nutfah, perbaikan dan arah program pengelolaan
plasma nutfah, dan perbaikan kegiatan yang menjadi tugas
UBGP. Evaluasi dilakukan dengan pengarahan oleh KPNP
Sumberdaya
Manusia
Agar pengelolaan plasma nutfah pertanian di dalam UBGP
berjalan dengan baik, setiap komoditas terutama tanaman
pangan, hortikultura dan sebagian tanaman perkebunan
harus ditangani oleh seorang kurator. Kurator adalah
staf atau peneliti yang memiliki pengetahuan di bidang
pemuliaan tanaman, ternak atau mikrobiologi serta telah
mendapat pendidikan bidang pengelolaan plasma nutfah.
Tenaga tersebut harus mengikuti pelatihan di dalam ataupun
di luar negeri dalam bidang pengelolaan plasma nutfah,
termasuk kemampuan dalam teknik analisis molekuler,
fisiologi dan biokimia sehingga dapat memahami teknik
karakterisasi plasma nutfah.
Peningkatan kualitas dan kapabilitas sumberdaya manusia
mengenai pengelolaan plasma nutfah pertanian harus dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan.
Pendanaan
Dana untuk kegiatan pengelolaan plasma nutfah berasal
dari dana APBN dan atau kerja sama nasional/internasional
yang tidak mengikat. Kegiatan kerja sama dikoordinasi
oleh Unit Bank Gen Pertanian (UBGP). Dana kerja sama
terutama untuk kegiatan eksplorasi, karakterisasi, evaluasi,
penataan data base dan penataan field gene bank. Dana
rutin yang diperoleh dari APBN digunakan untuk melakukan
seluruh kegiatan pengelolaan plasma nutfah, mulai dari
ekplorasi, karakterisasi, evaluasi, konservasi, pembuatan
data base, dan bioprospeksi.
Rencana tahunan yang mencakup anggaran untuk perencanaan,
monitoring dan evaluasi serta pelaksanaan kegiatan pengelolaan
plasma nutfah yang meliputi ekplorasi, karakterisasi,
evaluasi, konservasi (base collection) jangka panjang
dan menengah, rejuvenasi, pembuatan data base, dan bioprospeksi
melalui dana rutin APBN disusun oleh UBGP bersama Puslit/Balit
komoditas dan Balai Besar dengan arahan KPNP.
KERJASAMA NASIONAL
DAN INTERNASIONAL
Dengan dibangunnya Unit
Bank Gen Pertanian kerja sama akan lebih diintensifkan
dalam hal-hal sebagai berikut:
(1) Akses memperoleh plasma nutfah dari Pusat Penelitian
Pertanian International.
(2) Akses kerja sama bilateral dengan negara yang kaya
plasma nutfah.
(3) Akses pertukaran plasma nutfah dengan negara-negara
penanda tangan TPGRAF.
(4) Kerja sama dengan IPGRI dan Lembaga Pertanian Internasional.
(5) Penerapan perjanjian internasional tentang Plant
Varieties Protection, Cartagena Protocol dan Convention
on Biological Diversity (CBD).
RANCANG BANGUN
UNIT BANK GEN PERTANIAN
Rancang bangun bank
gen akan dibuat sesuai dengan fungsi dan peran bank
gen pertanian, yaitu untuk menyimpan dan melestarikan
plasma nutfah pertanian. Kelompok fasilitas yang diperlukan
yaitu: Konservasi Benih, Konservasi In-vitro Tanaman,
Konservasi Mikroba Pertanian, Konservasi Hama dan Serangga
Pertanian, dan Konservasi SDG Ternak.
Kawasan yang terpilih untuk lokasi Unit Bank Gen Pertanian
terletak di sebelah barat Komplek Gedung BB-Biogen.
Di dalam kawasan tersebut akan diisi berbagai fasilitas
yang diperlukan, yaitu Fasilitas Penerimaan, Fasilitas
Pengelolaan Benih, Fasilitas Penyimpanan, Fasilitas
Konservasi In-Vitro Tanaman, Fasilitas Rumah Kaca dan
Fasilitas lainnya termasuk antara lain jaringan utilitas,
drainase, dan jalan.
Pembangunan Unit Bank Gen Pertanian direncanakan dilakukan
dalam 3 tahap yang dimulai tahun 2006 dan selesai tahun
2008. Sesuai dengan ketersediaan dana, pada tahap pertama
(tahun 2006) akan dilaksanakan pekerjaan persiapan,
pembangunan Fasilitas Penerimaan dan Konservasi In-Vitro
Tanaman, serta sebagian utilitas. Selanjutnya pada tahap
II (tahun 2007) akan dilakukan pembangunan Fasilitas
Pengelolaan Benih dan Penyimpanan, sedangkan pada tahap
III (Tahun 2008) akan dilakukan pembangunan Fasilitas
Konservasi Mikroba dan penyelesaian seluruh utilitas.
Diharapkan pada tahun 2009 Unit Bank Gen Pertanian sudah
dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan, sehingga
seluruh kegiatan dapat beroperasi penuh.
(Ringkasan makalah disajikan pada forum
Konggres I Komisi Daerah (Komda) Plasma Nutfah tanggal
31 Juli -2 Agustus 2006 di Balikpapan, Kalimantan Timur).
>> Kembali
ke halaman arsip artikel