MANFAAT
DAN IMPLEMENTASI UU NO. 29 TH 2000 TENTANG PVT
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PERBENIHAN
Achmad Baihaki
(Ketua Komisi PVT, Pusat PVT Deptan; Guru Besar Emiritus
UNPAD)
PENDAHULUAN
Benih varietas unggul
bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu
usaha tani, baik usaha tani kecil maupun usaha tani
besar, dan berlaku bagi semua komoditi pertanian. Mungkin
pula itu sebabnya penyusun Panca Usaha Tani menempatkan
benih varietas unggul bermutu pada posisi pertama dari
Panca Usaha Tani. Telah disadari pula bahwa 60% - 65%
peningkatan produktivitas suatu usaha tani ditentukan
oleh faktor penggunaan benih varietas unggul bermutu.
Ungkapan kata majemuk
dari benih varietas unggul bermutu menunjukkan bahwa
ada dua faktor yang menentukan, yaitu faktor genetik
(dalam) yang menyusun benih varietas tersebut dan faktor
teknologi benih (luar) yang diterapkan kepada benih
varietas unggul tersebut sehingga menjadi bermutu. Tidak
semua benih varietas unggul merupakan benih yang bermutu,
tapi benih varietas bermutu dapat dipastikan merupakan
benih unggul secara genetik. Oleh karena itu kedua faktor
tersebut harus secara terus menerus ditingkatkan perannya
dalam menghasilkan benih varietas unggul bermutu yang
sesuai dengan kebutuhan.
Dewasa ini kenyataan
menunjukkan bahwa penggunaan benih varietas unggul bermutu
oleh kalangan petani, besar dan kecil, ternyata pada
umumnya masih rendah untuk semua komoditi pertanian.
Perkecualian terdapat, antara lain pada usaha pertanian
swasta tanaman hortikultura dan perkebunan besar milik
pemerintah. Benih varietas unggul bermutu untuk banyak
komoditi, bahkan masih mengimpor, dan menghabiskan devisa
cukup besar. Selain menghabiskan devisa, impor benih
hanya akan menguntungkan bagi negara pengekspor benih.
Rendahnya tingkat penggunaan
benih varietas unggul bermutu untuk segala macam komoditi
pertanian sesungguhnya membuka peluang bagi industri
perbenihan dalam negeri, baik yang masih dalam taraf
penangkar, maupun industri benih yang sudah mampu membuat
varietas unggul baru sendiri. Selama ini hampir semua
varietas unggul baru (setidaknya sampai dengan tahun
2004) dari berbagai komoditi, dihasilkan oleh kelembagaan
penelitian Pemerintah dan Perguruan Tinggi.
Peluang tersebut sangat
banyak dimanfaatkan oleh industri perbenihan luar negeri,
seperti memasok benih varietas unggul tanaman hortikultura
(benih tanaman kentang, benih tanaman hias dan benih
tanaman sayuran lainnya). Selain kondisi tersebut menghabiskan
devisa, juga menghilangkan / mengurangi kesempatan memperoleh
pendapatan bagi tenaga kerja Indonesia di dalam negeri,
serta merupakan pesaing yang kuat bagi tumbuhnya industri
perbenihan nasional.
Industri perbenihan
nasional seharusnya ditumbuhkan sehingga mampu memanfaatkan
kekayaan keanekaragaman sumber daya hayati yang besar
dan kekayaan SDM yang besar dan kuat, serta harus mampu
memanfaatkan kemajuan teknologi dan mampu memanfaatkan
peluang. Industri perbenihan yang dimaksud adalah industri
benih yang mampu membuat varietas-varietas unggul bermutu
berbagai komoditi pertanian yang sesuai dengan kondisi
ekosistem tempat tumbuh dan memanfaatkan keanekaragaman
ekosistem, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman plasma
nutfah dalam setiap jenis, baik yang masih potensi maupun
yang nyata.
Industri perbenihan
nasional tidak akan tumbuh dan berkembang apabila tidak
terdapat jaminan perlindungan terhadap produk varietas
unggul baru yang mereka hasilkan. Jaminan yang merupakan
hak khusus yang eksklusif untuk mengeksploitasi varietas
unggul baru yang dibuatnya, dikenal pula sebagai hak
Perlindungan Varietas Tanaman atau juga dikenal sebagai
Hak Pemulia Tanaman (Plant Breeder’s Right). Hak tersebut
merupakan salah satu bentuk hak intelektual, seperti
hak paten, hak cipta, hak tentang merek, hak tentang
desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri,
dan hak tentang rahasia dagang.
Pemerintah Republik
Indonesia telah mengundangkan UU No. 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman yang tujuan utamanya sesungguhnya
untuk membangun pertanian melalui pembangunan industri
perbenihan yang mampu membuat varietas unggul bermutu.
Pasal 1 ayat 2 UU RI
No. 29 Th. 2000 Tentang PVT berbunyi :
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemulia dan / atau pemegang
hak PVT untuk menggunakan sendiri hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum
lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
UU RI No. 29 Th. 2000
tentang PVT tersebut telah diikuti dengan peraturan
pelaksanaannya berupa dua Peraturan Pemerintah, yaitu
:
(1) PP RI No. 13 Th.
2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas
Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial.
(2) PP RI No. 14 Th. 2004 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan
Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah.
Namun sekalipun undang-undang
tersebut dengan dua peraturan pemerintahnya telah keluar,
sebagaimana telah disinggung di muka, industri perbenihan
nasional belum juga tumbuh sesuai dengan tujuan undang-undang
tersebut. Industri perbenihan sebagian besar dewasa
ini masih dalam taraf penangkar. Industri perbenihan
besar swasta, yang sebenarnya mampu membuat varietas
unggul bermutu, masih menggantungkan diri pada hasil
temuan-temuan kegiatan pemuliaan dari kelembagaan penelitian
Pemerintah dan Perguruan Tinggi.
Masih rendahnya partisipasi
sektor swasta dalam industri perbenihan nasional dalam
menghasilkan varietas unggul sendiri, mungkin disebabkan
oleh beberapa kendala :
- Tingkat pemahaman tentang manfaat
PVT dari pelaku bisnis perbenihan
- Rendahnya informasi yang baik tentang
peluang keuntungan
- Permodalan
- Persaingan dengan produk benih impor
- Sumber daya manusia
- Nasionalisme di kalangan pebisnis
perbenihan yang memudar
- Kohesivitas (daya rekat) industri
yang bergerak di bidang perbenihan (pedagang, pengimpor,
penangkar, industri perbenihan yang mampu membuat
varietas unggul baru, dll)
- Rendahnya pemahaman tentang kemampuan
bangsa (keanekaragaman hayati dll)
- Jaminan harga produk
- Peraturan perundangan yang masih
belum menunjang
- Tingkat kesadaran masyarakat tentang
undang-undang PVT yang masih rendah
Dalam makalah ini tidak
akan mengulas seluruh butir-butir tersebut.
MANFAAT PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Pasal 1 ayat 2 UU RI
No. 29 Tahun 2000 Tentang PVT jelas memberikan hak eksklusif
kepada penemu varietas unggul baru. Yang menjadi pertanyaan
adalah mengapa harus dilindungi dan apa manfaat adanya
PVT.
Sudah disadari secara
umum bahwa varietas-varietas unggul baru tanaman yang
memberikan potensi hasil yang tinggi atau memberikan
resistensi terhadap hama, penyakit, toleran terhadap
lingkungan cekaman fisik dan kimiawi, serta responsif
terhadap input, merupakan faktor yang amat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan kualitas produk di bidang
pertanian perkebunan, tanaman pangan, hortikultura dan
kehutanan.
Pemuliaan varietas
unggul bermutu membutuhkan investasi yang besar, baik
dari segi tenaga (pikiran, intelektualitas), buruh,
sumber daya material, dana, dan kesabaran, serta ketekunan,
dan upaya tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama,
bertahun-tahun (10 – 15 tahun pada banyak species tanaman-tanaman).
Begitu varietas unggul bermutu baru tersebut dilepas,
maka varietas tersebut dapat segera diperbanyak oleh
pihak lain, sehingga merampas peluang keuntungan yang
akan diperoleh pemulianya yang telah mengerahkan investasinya
yang besar.
Pemberian hak eksklusif
kepada seorang pemulia yang menghasilkan satu varietas
unggul bermutu untuk mengeksploitasi temuannya tersebut,
akan mendorong para pemulia atau kelembagaan industri
benih yang mempekerjakan pemulia, untuk berinvestasi
dalam kegiatan pemuliaan dan akan berkontribusi besar
terhadap pengembangan pertanian, secara menyeluruh,
meningkatkan pendapatan petani, mensejahterakan masyarakat
secara luas.
Tiga butir pokok pikiran
tersebut merupakan inti landasan mengapa suatu varietas
unggul bermutu yang baru harus diberi perlindungan berupa
Hak PVT sebagaimana diatur dalam UU RI No. 29 Th. 2000
Tentang PVT, dengan tujuan utama adalah mengembangkan
dan membangun industri perbenihan nasional guna mengantisipasi
era globalisasi (persaingan terbuka), masalah pangan
nasional, kependudukan, ketenagakerjaan dan pendapatan
masyarakat secara luas, serta pemanfaatan kekayaan sumber
daya hayati nasional.
Sedangkan manfaat yang
langsung ataupun tidak langsung dari adanya UU RI No.
29 Th. 2000 Tentang PVT, antara lain dapat disebutkan
sebagai berikut :
- Mendorong tumbuhnya industri benih
untuk berbagai komoditi yang mampu menghasilkan varietas
unggul baru sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan
kondisi lingkungan tumbuh yang spesifik.
- Memanfaatkan kekayaan keanekaragaman
hayati, baik keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman
jenis dan keanekaragaman genetik (plasma nutfah) dalam
setiap jenis.
- Mempercepat prose penemuan varietas
unggul baru oleh sektor swasta / masyarakat, tidak
lagi bergantung pada pemerintah.
- Memanfaatkan dana masyarakat dalam
pengembangan industri perbenihan.
- Meningkatkan lapangan kerja bagi
masyarakat.
- Menyediakan bagi para petani berbagai
benih unggul dalam jumlah dan jenis yang dibutuhkan
yang memenuhi 6 T (enam tepat), sekaligus meningkatkan
pendapatan dan taraf hidup petani.
- Meningkatkan produktivitas dan daya
saing komoditi pertanian nasional, dan dengan sendirinya
akan meningkatkan keunggulan kompetitif bangsa.
- Mendorong tumbuhnya penelitian yang
terkait dengan proses pemuliaan dan pelestarian sumber
daya hayati, sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan.
- Mendorong kegiatan pendidikan di
bidang ilmu yang terkait dengan proses pemuliaan.
- Meningkatkan gairah meneliti para
pemulia dan meningkatkan kesejahteraan para pemulia.
IMPLEMENTASI UU RI NO. 29
TH. 2000 TENTANG PVT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PERBENIHAN
Untuk mencapai manfaat
(10 manfaat) yang disebut dalam uraian terdahulu, maka
perlu mengimplementasikan UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang
PVT dan PP No. 13 Th. 2004 dan PP No. 14 Th. 2004, serta
memberdayakan Kantor Pusat PVT, melalui :
(1) Sosialisasi UU RI
No. 29 Th. 2000 Tentang PVT dan PP-nya, serta keberadaan
Kantor Pusat PVT kepada masyarakat luas, termasuk di
dalam Deptan sendiri, terutama kepada kalangan industri.
Seyogyanya sosialisasi ini dilakukan oleh Deptan dengan
peran utama dilaksanakan oleh Kantor Pusat PVT ditunjang
oleh seluruh Direktorat Perbenihan.
(2) Mendorong masyarakat industri perbenihan meningkatkan
diri ke taraf industri perbenihan yang memiliki divisi
Research & Development, yang mampu menghasilkan
varietas unggul baru, dengan memanfaatkan peluang usaha
yang terbuka. Pelaksanaan butir ini diusulkan sebaiknya
dilakukan oleh semua direktorat perbenihan dengan cara
mamasukkannya ke dalam program kegiatan rutin.
Sampai saat ini ternyata
masih sedikit varietas unggul produk dalam negeri yang
didaftarkan ke Kantor Pusat PVT untuk di-PVT-kan. Kalaupun
ada masih sedikit varietas-varietas yang didaftarkan
untuk dilindungi yang merupakan produk murni industri
dalam negeri.
Di lain pihak pelepasan
varietas unggul baru yang selama ini dihasilkan oleh
kelembagaan Pemerintah dan Perguruan Tinggi relatif
sedikit dan lambat, tidak sesuai dengan jumlah penduduk
yang sangat banyak dan keanekaragaman tempat tumbuh
yang besar (agroekosistem), seperti terlihat dalam Tabel
1, Tabel 2, Tabel 3 dan Tabel 4.

Tanaman Pangan
dan Palawija
Dari seluruh tanaman
pangan dan palawija padi menempati perhatian Pemerintah
paling besar dan sejak tahun 1940 sampai dengan Maret
2004 telah dilepas 201 varietas unggul (Tabel 1). Namun
harus diingat bahwa setiap varietas unggul yang dilepas
masing-masing akan memiliki “life expectancy” tersendiri
dan berbeda satu sama lain. Yang paling lama “life expectancy”
nya mungkin ditempati oleh hanya beberapa varietas saja,
misalnya IR-46., lainnya sudah banyak tidak ditemukan
dalam peredaran, namun tetap harus dijaga sebagai plasma
nutfah
Tanaman Padi
Produksi dan pelepasan
varietas unggul baru padi memang paling tinggi, sejak
tahun 1981 – 2004 (Maret) jumlah yang dilepas sebanyak
152 varietas unggul baru atau 75.62% atau dengan produktivitas
6.3 varietas baru per tahun yang dilepas. Dalam empat
tahun terakhir frekuensi pelepasan varietas unggul baru
padi meningkat dengan tajam dengan angka 12.75 varietas
unggul baru yang dilepas per tahun. Namun demikian mengingat
variabilitas biogeofisik di tanah air ini sangat besar
dengan luas areal pertanaman juga sangat besar, maka
angka temuan varietas baru tersebut belum memadai.
Temuan-temuan baru sebaiknya
lebih diarahkan pada pembentukan varietas unggul spesifik
lingkungan dengan memanfaatkan semua potensi biogeofisik
lingkungan tersebut. Dengan cara ini produktivitas lahan
akan tetap dapat ditingkatkan. Selain dari pada itu
daya saing benih varietas/jenis seperti itu akan sangat
tinggi dibanding dengan bahan impor.
Telah pula digunakan
13 varietas padi hibrida yang dihasilkan oleh Pemerintah
sebanyak dua varietas dan 11 varietas dihasilkan oleh
swasta. Namun demikian kontribusi swasta dalam pembentukan
varietas unggul baru inbrida ternyata masih nol, artinya
swasta belum tertarik untuk memanfaatkan peluang yang
ada.
Dari tahun 2000 s/d
2004 (Juli) sebagian besar pertanaman padi telah menggunakan
varietas unggul dengan potensi hasil tinggi dan kecenderungannya
meningkat. Tahun 2000 penggunaan varietas unggul padi
dengan potensi hasil tinggi sebesar 60.85 % dari seluruh
pertanaman padi, dan angka tersebut menjadi 69.55 %
pada tahun 2004 (bulan Juli), atau per tahun meningkat
sebesar 14.30 % per tahun.
Masih terdapat peluang
yang tinggi bagi swasta untuk menghasilkan varietas
unggul padi, khususnya untuk menghasilkan varietas hibrida
yang spesifik lingkungan. Impor benih padi hibrida cenderung
meningkat dan ini harus diwaspadai
Tanaman Palawija
Pada tanaman palawija
seperti jagung, kedelai, k. hijau, k. tanah, ubi kayu,
ubi jalar, sargum dan gandum, produksi varietas unggul
baru cukup banyak dihasilkan Pemerintah, terutama pada
tanaman jagung, kedelai, k. tanah dan ubi jalar. Penggunaan
varietas unggul jagung dan kedelai berpotensi hasil
tinggi memperlihatkan kecenderungan meningkat. Namun
demikian peluang swasta untuk berperan dalam menghasilkan
varietas unggul baru cukup terbuka, terutama untuk jagung
hibrida.

Tanaman Hortikultura
Jumlah varietas unggul
baru dilepas Pemerintah pada tanaman hortikultura selama
tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 sebanyak 277 varietas
unggul baru dari 104 jenis tanaman, dengan rincian (Soeroto,
2004) sebagai terlihat dalam Tabel 3.
Berlainan dengan tanaman
pangan dan palawija, ketersediaan benih varietas unggul
pada tanaman hortikultura masih sangat rendah. Pada
tahun 2000 – 2003 rata-rata ketersediaan benih varietas
unggul bermutu tanaman buah, sayur, tanaman hias dan
obat berturut-turut baru dipenuhi sebesar 5.95 %, 2.53
%, 2 % dan 1.5 % dari total kebutuhan (Soeroto, 2004).
Hal ini mengindikasikan peluang berusaha di bidang hortikultura
sangat terbuka lebar.

Tanaman Perkebunan
Pada tanaman perkebunan
perkembangan varietas unggul tanaman tahunan meningkat
sejak tahun 2000, seperti kelapa sawit, kopi dan karet,
sejalan dengan upaya Puslit/Balit dan swasta dalam mengantisipasi
perubahan permintaan pasar, seperti varietas kelapa
sawit yang berhasil baik di lahan gambut. Jumlah varietas
unggul yang dilepas pun meningkat sekalipun lambat (Tabel
4).
Sebagian besar varietas
unggul dihasilkan oleh pemulia dari Balai Penelitian
maupun Pusat Penelitian di lingkup Badan Litbang Deptan.
Sampai dengan tahun 2000 hanya kelapa sawit yang varietas
unggulnya sebagian dihasilkan oleh perusahaan swasta.
Bahkan industri perbenihan kelapa sawit didominasi oleh
swasta. Kondisi ini perlu ditingkatkan dan diperluas
ke komoditi lain.
Penggunaan benih varietas
unggul tanaman perkebunan sejak tahun 2000 s/d 2003
meningkat 8, dengan persentase yang bervariasi tergantung
komoditi dan yang terbesar adalah pada tanaman tebu.
Impor benih perkebunan
dilakukan bila ketersediaan benih di dalam negeri, baik
jumlah maupun kualitasnya, tidak cukup atau dilakuakan
dalam rangka upaya percepatan produksi benih melalui
impor tetua. Impor benih hanya terjadi pada kelapa sawit,
kapas dan tembakau. Impor tetua dilakukan pada bibit
tebu. Sedangkan ekspor benih dilakukan dengan kehati-hatian
terkait dengan pengeluaran plasma nutfah.
Nampaknya pada tanaman
perkebunan prospek pengembangan industri perbenihan
swasta yang mampu membuat varietas unggul sendiri dengan
daya saing tinggi cukup cerah, dan telah dimulai pada
tanaman kelapa sawit. Dalam kaitan ini yang terpenting
adalah sosialisasi pemahaman adanya peluang yang besar
dalam membuat varietas unggul sendiri dengan adanya
Undang-undang PVT.
Peluang masuknya benih
unggul bermutu dari luar negeri cukup besar, seperti
pada kelapa sawit. Antisipasi untuk itu perlu dipersiapkan
dengan menyadarkan industriawan benih perkebunan untuk
menumbuhkembangkan dirinya menjadi industri benih yang
mampu menghasilkan varietas unggul sendiri.

Dari informasi pada
tabel-tabel yang telah dikemukakan memperlihatkan bahwa
produksi/pelepasan varietas unggul baru untuk berbagai
komoditi telah banyak. Hal tersebut menunjukkan bahwa
upaya ke arah menghasilkan varietas unggul baru sendiri
sebanyak-banyaknya telah memperlihatkan arah yang positif.
Walaupun demikian jumlah varietas unggul yang telah
dilepas untuk berbagai komoditi masih jauh dari mencukupi,
terutama bila dikaji dari jumlah pelepasan varietas
unggul baru per tahun untuk segala macam komoditi masih
rendah, kecuali pada padi yang mencapai 6.3 varietas
unggul baru yang dilepas per tahun, bahkan pada periode
2000 s/d 2004 (Maret) pelepasan varietas unggul baru
mencapai angka 12.75 varietas unggul baru per tahun.
Namun demikian, sebagaimana disinggung di muka, hampir
seluruh varietas yang dilepas merupakan hasil penelitian
lembaga Pemerintah.
Kondisi pada tanaman
palawija tidak sebaik pada tanaman padi, jumlah pelepasan
varietas unggul baru cukup banyak, namun frekuensi per
tahunnya masih rendah. Prosentase penggunaan varietas
unggul tanaman palawija cukup tinggi, untuk jagung mencapai
72.6 %, kedelai 63 %, sedangkan padi 69.55 %. Peluang
untuk masuknya benih varietas unggul palawija dari luar
negeri dengan daya saing tinggi cukup besar, sejalan
era globalisasi yang telah berjalan, terutama varietas
hibrida.
Pada tanaman hortikultura
kondisinya dilihat dari sudut perbenihan cukup mengkhawatirkan
untuk didominasi benih-benih impor. Rata-rata ketersediaan
benih varietas unggul bermutu tanaman hortikultura untuk
buah 5.95 %, untuk sayuran 2.53 %, untuk tanaman hias
2 %, untuk tanaman obat 1.5 % dari total kebutuhan.
Hampir sebagian besar benih hortikultura diimpor, terutama
sayuran. Sekalipun telah banyak dilepas varietas unggul
baru, namun belum dapat mencukupi kebutuhan.
Kondisi pada benih tanaman
perkebunan secara umum tidak banyak berbeda, temuan-temuan
varietas unggul baru sangat lambat dan masih terkonsentrasi
pada komoditi unggulan, belum menggali peluang dari
jenis yang masih potensial dan eksotik.
Baik pada tanaman pangan/palawija,
hortikultura maupun perkebunan, varietas-varietas unggul
yang telah dilepas pada umumnya hasil para pemulia di
lembaga-lembaga penelitian pemerintah dengan dana yang
sangat terbatas, serta fasilitas kerja dan kesejahteraan
bagi para peneliti yang minim. Sekalipun varietas unggul
berbagai komoditi yang telah dilepas secara kumulatif
banyak, namun harus diingat, sebagaimana telah disinggung
di muka, bahwa setiap varietas memiliki “life expectancy”
tertentu, jadi varietas-varietas yang telah dilepas
pada tahun sebelum tahun 1980, mungkin sudah tidak dapat
diterima di masyarakat. Selain itu keanekaragaman ekosistem
alami dan wilayah pertanaman (ekosistem buatan) di Indonesia
sangat beragam, membutuhkan pendekatan spesifik, agar
produktivitas usaha tani mencapai tingkat yang tinggi
dengan memanfaatkan potensi setempat dengan baik dalam
program pengembangan varietas unggul baru.
Selama ini kebijakan
penerapan program pemuliaan (setidaknya sampai tiga
tahun yang lalu) dan pertanian masih menganut adaptasi
luas, sehingga terlampau banyak peluang yang baik dilewatkan
begitu saja. Padahal produk varietas unggul yang dihasilkan
dengan dasar perwilayahan lingkungan spesifik akan memiliki
daya saing yang tinggi.
Sedikitnya keikutsertaan
industri perbenihan swasta dalam membuat varietas unggul
baru berdampak terhadap rendahnya jumlah pelepasan varietas
unggul baru per tahun dengan daya saing yang kurang
menguntungkan. Selain itu strategi pelepasan/temuan
varietas unggul baru masih secara pasif mengikuti kehendak
pasar, bukan mengarahkan/merebut pasar dengan menghasilkan
varietas-varietas unggul baru yang eksotik, berbeda
dengan yang ada di pasar dan komersial, dengan memanfaatkan
sumber daya jenis/genetik yang masih dalam status potensial.
Sebenarnya kalau dilihat
dari tanaman pangan dan palawija, jumlah produsen/penangkar
sudah cukup banyak secara nasional, tinggal meningkatkan
kemampuan mereka dalam meningkatkan produktivitas dan
kualitas produknya. Di antara mereka dapat ditingkatkan
sebagai industri benih, disamping produsen benih dan
penangkar atau pengedar atau pedagang, juga dapat bergerak
dengan menghasilkan varietas unggul baru. Bila ini dilakukan
peluang untuk secara bertahap mengurangi impor benih
dan meningkatkan daya saing, baik di pasar global maupun
di pasar nasional, dapat terwujud.
Para pengusaha industri
perbenihan harus sadar bahwa peluang memperoleh keuntungan
cukup besar dengan membuat varietas unggul sendiri.
Bila 10 % saja dari total produsen/penangkar benih,
yang pada tahun 2004 sebanyak 3 684 buah, dapat ditingkatkan
menjadi industri benih penghasil varietas unggul baru,
maka ini akan merupakan langkah baik dalam antisipasi
persaingan global dalam perbenihan.
Catatan pendaftaran varietas unggul untuk dilindungi
di Kantor Pusat PVT dewasa ini masih sangat sedikit.
Industri Perbenihan dan para pemulia perlu dipacu untuk
segera memanfaatkan keberadaan UU No. 29 Tahun 2000
Tentang PVT dengan cara segera melindungi varietas unggul
temuannya melalui Kantor Pusat PVT.
Sebagai perbandingan
:
Australia : Sampai dengan tahun 2002 melindungi lebih
dari 500 spesies dari 230 genera. Dengan rata-rata satu
varietas baru yang dilindungi setiap satu hari.
Jepang : Sejak tahun
1970 – 2002, sebanyak 14531 permohonan perlindungan
telah dicatat yang meliputi 575 spesies dan genera.
Bunga mawar sebanyak 1566 pemohon, Krisan 1496, Carnation
1244, Cymbidium 834 dan Padi 492. Pada tahun 2000 telah
diajukan + 950 permohonan perlindungan dan + 950 diberikan
perlindungannya.
KESIMPULAN
-
Benih unggul bermutu merupakan
penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani.
-
Pemberian hak eksklusif bagi
pemulia pembuat varietas unggul baru sebagaimana
diatur dalam UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT akan
mampu mendorong berkembangnya industri perbenihan
nasional.
-
Terdapat 9 manfaat dari PVT
-
Untuk mencapai 9 manfaat perlu
:
• Sosialisasi PVT
• Peningkatan kemampuan industri perbenihan menjadi
industri benih yang utuh.
-
Pembuatan / pelepasan varietas
dewasa ini masih dilakukan oleh kelembagaan penelitian
Pemerintah dan Perguruan Tinggi, peran industri
perbenihan swasta masih pada taraf penangkar.
-
Pelepasan varietas unggul relatif
masih rendah dibanding dengan besarnya jumlah penduduk
dan luasnya keanekaragaman ekosistem.
-
Peluang industri perbenihan
swasta untuk berperan dalam menghasilkan varietas
unggul baru dan mem PVT-kan, cukup besar.
-
Pendaftaran varietas unggul
baru untuk di-PVT-kan masih sedikit.
-
Produksi varietas unggul baru
pertahun masih sangat rendah dibanding dengan negara
Australia dan Jepang.
-
Rata-rata jumlah varietas baru
yang diberi perlindungan satu varietas per hari
di Australia. Di Jepang rata-rata yang diberi perlindungan
2,67 varietas per hari.
(Makalah disampaikan pada Kongres Komisi
Daerah Plasma Nutfah se Indonesia, Komisi Nasional Plasma
Nutfah, Balitbang Deptan, 31 Juli – 2 Agustus 2006,
di Balikpapan, Kaltim).
>> Kembali
ke halaman arsip artikel