Sejarah pembentukan
Visi dan misi
Program kerja dan kepengurusan
Agenda kegiatan
Gallery kegiatan
Berita dan artikel
Glossary istilah
Daftar deskriptor standar
Publikasi
Database plasma nutfah
Forum diskusi
Link
Buku tamu
Polling pendapat
Kontak kami
Webmaster
Klik untuk memulai pencarian
 

Liputan:
Konggres I Komisi Daerah (Komda) Plasma Nutfah Seluruh Indonesia

[Balikpapan, 31 Juli - 2 Agustus 2006]

Gallery Kegiatan

Konggres I Komisi Daerah (Komda) Plasma Nutfah Seluruh Indonesia yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur bertema: "Rancang Tindak Global Konservasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan Plasma Nutfah Tanaman untuk Pangan dan Pertanian Tingkat Daerah". Konggres dihadiri oleh berbagai unsur yang meliputi: Komda Plasma Nutfah, Balitbangda, BPTP, Balai Besar, Balai Komoditas, BPSBTPH, PPKS, produsen benih, serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kotamadya Kalimantan Timur. Konggres yang bertujuan untuk mewujudkan rancang tindak global konservasi dan pemanfaatan plasma nutfah tanaman untuk pangan dan pertanian tingkat daerah ini dilaksanakan atas dua alasan mendasar, yaitu:

  • Perlunya masing-masing daerah memberikan perhatian yang lebih dan bangga terhadap aset kekayaan plasma nutfahnya.
  • Pengelolaan plasma nutfah masih belum optimal karena ternyata masih banyak yang belum memahami arti penting plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya ketua KNPN Dr. Kusumo Diwyanto memberikan penghargaan kepada jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas komitmen yang tinggi dalam upaya pengelolaan dan pelestarian plasma nutfah. Negara Indonesia telah dikenal sebagai negara mega-biodiversity. Namun demikian kenyataannya kita miskin koleksi plasma nutfah. Oleh karena itu Komisi Nasional Plasma Nutfah memandang sangat perlu untuk terus mendorong berbagai kalangan, khususnya Komda-Komda Plasma Nutfah untuk melakukan pengelolaan plasma nutfah secara benar. Konggres Komisi Daerah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai ajang untuk mengkomunikasikan berbagai isu yang berkaitan dengan pengelolaan plasma nutfah baik di tingkat pusat maupun daerah. Saat ini telah terbentuk sebanyak 14 Komisi Daerah (Komda) Plasma Nutfah. Diharapkan nantinya Komda yang terbentuk akan selalu bertambah dari waktu ke waktu, seiring dengan makin meningkatnya kesadaran mengenai arti penting pengelolaan dan pelestarian plasma nutfah di tingkat daerah. Dalam forum konggres ini, diharapkan pula dapat dirumuskan dan dikaji format konggres yang tepat yang dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dari berbagai Komda Plasma Nutfah.

Pada kesempatan konggres tersebut, disajikan beberapa makalah dari berbagai pembicara, yaitu:

  1. Menuju Indonesia Hijau (Deputi Menteri Lingkungan Hidup)
  2. Implementasi Peraturan Perundang-undangan Plasma Nutfah dan Perlindungan Varietas Tanaman (Suprahtomo, Sh., MH. - KARO Humas dan Hukum Deptan)
  3. Database Plasma Nutfah dan Networking (Dr. Ida Hanarida S. - KNPN)

Beberapa butir kesimpulan yang diputuskan pada Konggres Komda Plasma Nutfah I adalah sebagai berikut:

  1. Perlu ditetapkan bench mark Plasma Nutfah Daerah.
  2. Perlu disusun tabel Plasma Nutfah unggulan nasional.
  3. Bakukan bahan tayangan sosialisasi Plasma Nutfah untuk diadopsi dan disesuaikan di masing-masing KOMDA.
  4. KOMDA Plasma Nutfah hendaknya menyusun artikel Plasma Nutfah daerah untuk dimuat di Buletin Plasma Nutfah.
  5. Balai Pengawasan Benih sebaiknya dimasukkan pada kepengurusan KOMDA.
  6. Pengawasan pengeluaran dan pemasukan Plasma Nutfah belum ada dasar hukumnya, disarankan daerah mengantisipasi dengan pembuatan PERDA.
  7. Format susunan Pengurus KOMDA disarankan mengikuti format kepengurusan KOMNAS,yaitu terdiri dari PENGARAH dan PELAKSANA HARIAN. Pengarah terdiri dari ex officio, sedangkan Plekasana Harian terdiri atas individu dengan kriteria komitmen dan kepakaran.
  8. Hendaknya dilakukan inventarisasi jenis flora dan fauna hutan, selain Plasma Nutfah pertanian.
  9. Disarankan kegiatan plasma nutfah dikoordinasikan dengan bidang pariwisata (contoh: ada pengelolaan cafe secara mandiri di Bawen, Jawa Tengah).
  10. Lebih mendorong peran masyarakat dalam pelestarian Plasma Nutfah (contoh Ayam Kedu yang dipelihara oleh masyarakat).
  11. Disarankan KOMDA Plasma Nutfah menyusun buku profil PN khas daerah.
  12. Koleksi Plasma Nutfah dapat dilakukan dengan metode yang murah dan mudah, misalnya dengan penanaman jenis-jenis khas daerah di lahan-lahan jalur hijau dan kebun koleksi, tetapi diberi pelabelan dan penomoran, agar mudah dalam pelacakan kembali.
  13. Penyusunan AD/ART KOMDA dan penetapan Logo KOMDA perlu dirumuskan lebih lanjut.
  14. Forum Kongres KOMDA Plasma Nutfah dapat dimanfaatkan untuk saling tukar menukar informasi pelestarian dan pemanfaatan Plasma Nutfah antar KOMDA dan dengan KOMNAS.
  15. Kongres kedua akan diselenggarakan pada tahun 2008 sebagai tuan rumah penyelenggara adalah Komda Plasma Nutfah Riau. Tempat penyelenggaraan di Pekanbaru, Riau. Selanjutnya Kongres akan diselenggarakan setiap 4 tahun. Setiap dua tahun sekali akan diselenggarakan Pertemuan Nasional atau LokakaryaTeknis bagi Komda-Komda se Indonesia.

Selain itu, dari hasil sidang kelompok telah dirumuskan pula beberapa butir kesepakatan sebagai berikut:

Kelompok I: Strategi Pengelolaan Plasma Nutfah Daerah

1. Organisasi /Tata kerja, koordinasi, legislasi

Program
Anggaran
Organisasi
- tata kerja dan koordinasi
- sinergisme antar institusi
- AD – ART perlu segera ada
- Perlu Perda tentang Komda Plasma Nutfah untuk memperkuat keberadaannya

2. Program Kerja Komda
a. Institusi capacity building, legislasi
b. Inventarisasi, konservasi, koleksi, karakterisasi, evaluasi, utilisasi
c. Informasi, Promosi dan komersialisasi

Program kerja sesuai dengan masing-masing bidang yang ada di Komda sesuai dengan prioritas masing-masing daerah:

Bidang libang
Bidang pelestarian
Bidang sosialisasi dan kerjasama kelembagaan
Bidang pemanfaatan plasma nutfah
Bidang sekretariat (administrasi):

  • Perlu ada Perda tentang pengelolaan plasma nutfah, untuk mengatur keluar masuknya plasma nutfah daerah agar dpt memberikan nilai tambah pd daerah
  • Identifikasi faktor penyebab ancaman kelangkaan / kepunahan plasma nutfah

3. Anggaran

Untuk mendukung suksesnya kegiatan komda plasma nutfah dalam PERDA tentang plasma nutfah perlu dicantumkan pasal khusus tentang pembiayaan kegiatan plasma nutfah di daerah oleh pemerintah daerah.


Kelompok II: Jejaring Pengelolaan Plasma Nutfah

Anggota jejaring meliputi:

  • Instansi pemerintah, perguruan tinggi, swasta dan LSM (yang mungkin telah dirumuskan di Komda).
  • Perlu ditunjuk kontak person di tiap-tiap Komda Plasma Nutfah.
  • Website yang telah ada (http://www.indoplasma.or.id) bisa dimanfaatkan sebagai media komunikasi, disamping email KOMNAS (genres@indo.net.id) dan faksimili (0251) 327 031.
  • Komda yang memiliki data khusus dan memerlukan database yang bersifat khusus, bisa langsung mengadopsi program aplikasi database dari Komnas yang telah ada.
  • BB-Biogen memfasilitas untuk penitipan koleksi plasma nutfah, dengan dilengkapi data paspor lengkap.
  • KOMNAS telah menyediakan program aplikasi database plasma nutfah yg baku. Komda bisa langsung menggunakannya, KOMNAS memfasilitasi untuk pelatihan dan penambahan komoditas / deskriptor baru.
  • Perlu diadakan pelatihan teknis dokumentasi dan penyusunan database plasma nutfah pertanian bagi Komda-Komda Plasma Nutfah yang dikoordinasi oleh KNPN. Masing-masing Komda bertanggung jawab dalam membiayai staf yang ikut dalam pelatihan tersebut.


Kelompok III: Mekanisme Pendaftaran Varietas Tanaman

Pendaftaran varietas tanaman menentukan status kepemilikan suatu varietas. Di samping itu, pendaftaran dimaksudkan juga untuk menjaga kepemilikan tidak jatuh kepada yang tidak berhak. Pemilik varietas tanaman dapat memperoleh manfaat ekonomi apabila varietas tersebut digunakan sebagai varietas asal dalam pembuatan varietas turunan esensial.

  1. Varietas tanaman yang telah dilepas baik hasil pemuliaan maupun lokal secara otomatis didaftarkan ke Pusat PVT dengan mekanisme tertentu.
  2. Pendaftar dapat dilakukan oleh institusi lain baik formal maupun non-formal atas penujukan dari Kepala daerah setempat.
  3. Dalam mekanisme pendaftaran varietas dapat dihindari terjadinya klaim dari pihak tertentu atas kepemilikan suatu varietas tanaman.
  4. Untuk pengaturan lebih lanjut atas pemanfaatan varietas tanaman yang telah terdaftar di Pusat PVT dapat diatur dalam bentuk PERDA.
  5. Untuk mempercepat proses pendaftaran perlu disampaikan petunjuk teknis dari Departemen Pertanian ke Pemerintah Daerah.

>> Kembali ke halaman berita terbaru

 
Ke halaman utamaProfil KNPNGallery kegiatan KNPNBerita & artikelGlossary istilahPublikasiJejaring kerjaForum diskusiLink ke website terkaitKontak kamiTim webmaster


( Terakhir diperbaharui pada 30.07.2010 3:43 )