SEJARAH
KNSDG
Primordia Komisi Pelestarian dan
Pemanfaatan Plasma Nutfah
Pada mulanya kegiatan
penyelamatan plasma nutfah tumbuhan diawali dengan sarasehan
para pemulia tanaman pada tahun 1974 yang sepakat membentuk
kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Dr. Setijati
D. Sastrapradja, Direktur Lembaga Biologi Nasional
LIPI Bogor. Anggota Kelompok Kerja ini terdiri dari
Pemulia Tanaman dari Pusat Penelitian Hortikultura (Hendro
Sunarjono), Pusat Penelitian Tanaman Pangan (Sutjipto
KR), Pusat Penelitian Tanaman Industri (Ir. Auzy Hamid),
Pusat Penelitian Hutan (Dr. I G. M. Tantera), Pusat
Penelitian Herbarium LIPI (Dr. Mien A. Rivai) dan
Dr. S. Adisoemarto, Fakultas Pertanian IPB (Dr. Fred
Rumawas), dan BP Gula (Drs. Sunyoto). Pemikiran semula
ialah menyelamatkan koleksi-koleksi tanaman yang telah
ada dalam bentuk penyimpanan benih dan penyelamatan
kebun koleksi. Hal ini disebabkan ada dua macam tanaman,
yakni:1) tanaman yang benihnya dapat disimpan dalam
waktu lama (ortodok), dan 2) tanaman yang benihnya cepat
mati, atau tidak dapat disimpan lama (rekalcitrans).
Pokja berusaha untuk menyelamatkan plasma nutfah tanaman
melalui dua cara, yaitu: Secara in-situ pada habitat
aslinya dalam suaka alam / cagar alam, dan secara ex-situ
dalam bentuk penyimpanan benih dalam suhu rendah dan
RH rendah, serta penyelamatan dalam kebun-kebun koleksi
buatan.
Gene Bank (dalam bentuk
benih) Pokja mendapat sumbangan dari Luar Negeri melalui
Kebun Raya Bogor (LIPI). Cold Storage Unit ini ditempatkan
di Lembaga Biologi Nasional (LBN) LIPI, di Gedung
Kusnoto. Sedangkan kebun-kebun koleksi diserahkan kepada
masing-masing pemulianya di Instansi / Puslit yang bersangkutan.
Pokja mengadakan pertemuan secara periodik setiap tiga
bulan sekali untuk membahas perkembangan koleksi plasma
nutfah masing-masing. Tempat pertemuan dilakukan secara
bergilir, di LBN LIPI atau di tempat lainnya, sesuai
kesepakatan anggota Pokja. Pokja belum mempunyai dana,
oleh karena itu masing-masing anggota Pokja mencari
dana sendiri dari sumber lain
Perkembangan Pokja Plasma Nutfah
Pemikiran penyelamatan
plasma nutfah berkembang untuk membentuk wadah dibawah
LIPI atau dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian. Pada tahun 1976 dimulai dibentuk Komisi Pelestarian
Plasma Nutfah Nasional atas persetujuan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Ir. Sadikin Sumintawikarta)
dalam dalam pertemuan di Pasar Minggu.
Adapun susunan anggota
Komisi Pelestarian Plasma Nutfah Nasional pada saat
itu adalah:
Ketua: Dr. B.H. Siwie
Sekretaris: Dr. Setijati D. Sastrapradja, dibantu
oleh Dr. Soenartono Adisoemarto
Anggota:
- Dr. Mien A. Rivai (LBN).
- Dr. Fred Rumawas (IPB).
- Drs. Sunyoto (BP Gula).
- Ir. Auzy Hamid (LPTI Bogor)
- Drs. Hendro Sunarjono (LPH Pasarminggu).
- Ir. Sukarya (BPP Bogor).
- Dr. I.G.M. Tantera (BP Hutan).
- Dr. Made Sri Prana (LBN Sekretaris
Bukan Anggota).
Pada saat itu Pusat
Penelitian Kehutanan yang berada di Bogor masih dibawah
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian - Departemen
Pertanian. Setelah pertemuan di Pasar Minggu, Komisi
Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) memperoleh anggaran
melalui Proyek Penelitian Hutan (Sub Proyek Pelestarian
Plasma Nutfah yang dipimpin oleh Pak Suwanda). Penanggung
jawab proyek adalah Kepala Puslit Hutan, Ir. Sunaryo,
dan Pemimpin Proyek Ir. Nunung. Sejak itu, tahun 1976/1977,
KPPN mendapat dana, walaupun masih kecil. Prioritas
kegiatan KPPN disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak.
Kegiatan utama Komisi
pada waktu itu adalah mencari kebun koleksi buah-buahan
dan memindahkan koleksi buah-buahan dari Pasar Minggu.
Hal ini karena kebun koleksi buah-buahan di Pasar Minggu
digusur menjadi kompleks Departemen Pertanian, Kompleks
Kebun Bibit Dinas Pertanian DKI Jakarta).
Bapak Herbagiandono,
staf peneliti, Kepala Laboratorium Teknologi Cabang
Lembaga Penelitian Hortikultura Lembang, mengusulkan
kebun koleksi dialihkan ke bekas Kebun Karet PTP XIII
di Paseh, Subang (±145 ha), yang disetujui oleh Komisi
Pelestarian Plasma Nutfah. Kebun Karet ini dihibahkan
oleh PTP XIII dengan catatan pengalihan secara administratif
diselesaikan dengan Badan Pertanahan Nasional. Komisi
Pelestarian Plasma Nutfah dan Bapak RM Santoso mewakili
Kepala Lembaga Penelitian Hortikultura mengadakan peninjauan
bersama. Setelah diadakan serah terima tanah, dilakukan
pemetaan udara oleh Badan Survei Udara di Lembang, Bandung.
Bapak Herbagiandono diminta menetapkan batas-batas kebun
bersama PTP XIII. Kini kebun telah berstatus sertifikat
atas nama Komisi Pelestarian Plasma Nutfah Nasional,
Departemen Pertanian.
KPPNN juga berhasil
memperoleh Kebun Koleksi Kelapa di Bone-Bone, Sulawesi
Selatan dan menanam hasil eksplorasi plasma nutfah kelapa
di kebun baru seluas 25 hektar.Pertimbangan pembentukan
Komisi Pelestarian Plasma Nutfah
Nasional pada waktu itu antara lain:
-
Memudahkan hubungan secara institusi
resmi, dan dapat bergabung dengan Badan Pelestarian
Plasma Nutfah Internasional (Badan Dunia) yakni
International Board for Plant Genetic Resources
(IBPGR) yang berkedudukan di Roma.
-
Wadah organisasi resmi akan
memudahkan mendapatkan dana, baik dari dalam, maupun
Luar Negeri.
-
Memudahkan pemantauan dan pertanggungjawaban
kegiatan pengumpulan dan pelestariannya (eksplorasi
dan konservasi).
-
Banyak sekali jenis tanaman khas
asli Indonesia, terutama buah-buahan tropik yang
mulai tergusur karena perluasan pemukiman dan kota
yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dan hutan.
Dari hasil survai / pemantauan, beberapa ahli mengatakan
telah ada tanda lampu merah yang mendekati erosi
sumberdaya genetik di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
-
Sering terjadinya kebakaran hutan
di Kalimantan dan Sumatera, maupun di lain tempat
mengakibatkan pengikisan dan pemusnahan berbagai
jenis sumberdaya hayati yang belum dimanfaatkan,
hingga dikhawatirkan akan terjadi kepunahan. Demikian
pula penebangan hutan yang tidak terkendali dan
tidak selektif akan mempercepat kepunahan biota
yang ada disitu;
-
Penggunaan secara besar-besaran
kayu cendana, rotan dll. tanpa memperhatikan peremajaannya;
-
Perluasan daerah
pemukiman yang menuntut penggunaan areal habitat
komoditas plasma nutfah penting, (Pasar Minggu,
Parung, Srondol, dan Ujung Berung);
-
Pemakaian jenis
/ varietas unggul baru, hingga varietas yang telah
ada (varietas unggul lama) terabaikan keberadaannya.
Pada bulan Juni 2001, melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/KP.150/6/2001 dibentuk Komisi Nasional Plasma Nutfah (KNPN). Untuk selanjutnya sejak tanggal 29 Desember 2006 Komisi Nasional Plasma Nutfah (KNPN) secara resmi berubah nama menjadi Komisi Nasional Sumber Daya Genetik (KNSDG) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/Kpts/OT.140/12/2006.
Kembali
ke atas